Sejarah penguasaan dan pengelolaan hutan Jawa tidak terlepas dari kebijakan semenjak masa pemerintahan kolonial Belanda. Kebijakan domein verklaring tahun 1870 mengatur kepemilikan tanah oleh negara pada tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya. Penguasaan hutan oleh negara ini berlanjut hingga masa kemerdekaan. Setelah kemerdekaan, negara menyerahkan pengelolaan hutan jawa ke tangan lembaga Perusahaan umum (Perum) Perhutani. Penguasaan ini didukung oleh berbagai kebijakan pengelolaan hutan yang masih menyimpan semangat kolonialisme menjadi latar belakang potret konflik yang berkepanjangan dan lahan hutan yang tidak produktif.
Kemunculan Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) menjadi babak baru dalam pengelolaan hutan Jawa. Adanya beberapa perubahan peraturan mempengaruhi pengelolaan hutan oleh petani. Hal ini juga menyangkut keberlangsungan kelestarian hutan dan ekologis yang menjaga kestabilan hutan di Jawa. Menanggapi dinamika ini, Lembaga Alam Tropika Indonesia dan Perkumpulan HuMa Indonesia menginisiasi diskusi Angkringan Hutan Jawa. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui zoom meeting pada Kamis (30/11).
“Diskusi ini bertujuan mendorong rekonfigurasi hutan jawa untuk tiga hal. Pertama mengubah paradigma pengelolaan hutan untuk memaknai hutan sebagai kesatuan utuh yang holistik. Hutan harus dipandang sebagai keselarasan alam bersama dengan masyarakat dan kaum marjinal. Kedua, perlu ada perubahan pada tata kelola dan tata kuasa di Jawa mengingat satu dekade terakhir banyaknya konflik hutan terkait hutan jawa yang menimbulkan korban jiwa. Lalu ketiga, menangkap adanya peluang pada perubahan kebijakan untuk optimalisasi pengelolaan kawasan hutan dan pemulihan hak masyarakat petani”, ungkap Agung Wibowo, Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia saat membuka kegiatan.
Hadir sebagai pemateri adalah Erwin Dwi Kristianto, Deputi Direktur Perkumpulan Huma Indonesia yang membahas tentang sejarah kebijakan dan tata kuasa hutan Jawa. Lalu, ada Agus Budi Purwanto, Direktur Perkumpulan ARuPA yang memberikan topik sejarah perlawanan petani. Sebagai moderator hadir Aswita Lewenussa, dari FORCI Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University. Diskusi ini dihadiri 54 peserta perorangan maupun perwakilan dari berbagai lembaga yang memiliki fokus pada Hutan Jawa.
“Tahun 1808 Herman Willem Daendels melakukan praktik monopoli Jati. Hal ini berimbas masyarakat tidak bisa lagi melakukan pengelolaan lahan di hutan jati. Pada zaman itu juga dibentuklah Dinas Kehutanan yang bertugas mengontrol dan menguasai kawasan hutan. Hingga diterbitkan Undang- undang Kehutanan tahun 1865 yang menguatkan praktek penguasaan lahan oleh negara. Hal ini terus berjalan sampai Indonesia merdeka hingga saat ini,” ungkap Erwin.
Ia menambahkan bahwa undang-undang kehutanan yang dibuat masa kolonial menerapkan prinsip domein verklaring. Sebuah prinsip dimana semua tanah hutan dan tanah yang tidak dimiliki atas hak eigendom, maka tanah tersebut menjadi milik negara. Secara historis, munculnya negara dalam pengelolaan hutan dengan menggunakan hukum telah merampas hutan-hutan rakyat yang sejarah pengelolaanya dibuktikan oleh catatan dan artefak sejarah telah dilakukan bahkan sebelum 775 M . Setelah merdeka dominasi kekuasaan ini diberikan oleh negara kepada Perum Perhutani.
Menanggapi diskusi sejarah tata kuasa Hutan Jawa, Agus dari Perkumpulan ARuPA mengatakan bahwa petani selalu melakukan perlawanan dari masa ke masa. Perlawanan ini dalam bentuk wacana tanding, reclaiming. “Dapat ditemukan di seluruh Jawa ada petani yang melakukan perlawanan sehari-hari melalui penebangan kayu dan penggarapan lahan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa persoalan kini bukan hanya kekuasaan negara tapi juga masuknya modal kapitalis dalam tanah hutan dengan dalih kemakmuran dan keberlanjutan. Perjuangannya pada satu sisi adalah peningkatan produktivitas dengan modal dan pasar. Pada sisi lain perlu pengawasan akses dan kontrol atas lahan serta komoditas oleh petani yang terus diperkuat.
“Kita perlu waspada karena kita seperti seorang anak yang dibentak dan dipukul pada pagi hari untuk segera mandi dan sekolah. Siangnya kita disuapin nasi sambil ditimang. Lalu malam kita diberi minum susu sambil diberi dongeng tentang kemakmuran dan bumi yang hijau.” ungkap Agus dalam mengakhiri penjelasan.
Pada sesi akhir diskusi, Aswita mengingatkan pentingnya kolaborasi antar berbagai pihak yang sedang memperjuangkan Hutan Jawa. Selain ada permasalahan di tata kelola dan tata kuasa ada keterbatasan petani terhadap modal, input produksi, dan hal penting lainnya. Hal ini adalah persoalan yang perlu dilihat dan dicari solusinya agar petani bisa memanfaatkan hutan dengan optimal. Ia menutup dengan pertanyaan tentang kebijakan baru KHDPK, “Persoalan 1,1 juta ini masalah atau berkah? Ini yang akan kita bahas dalam seri diskusi berikutnya,” ungkapan sambil menutup diskusi.
Keyword: Angkringan Hutan Jawa, Sejarah, Perlawanan Petani
Penulis : Novan Aji dan Bambang Tri Daxoko
Editor : Sastiviani Cantika