Perhutani Ngawi Lepas 16.000 Ha untuk Perhutanan Sosial, Masyarakat Siap?

0
8 months ago

Perum Perhutani KPH Ngawi. (Foto: Hani/RRI)

KBRN, Ngawi : Perhutani KPH Ngawi terus bergerak dalam menyiapkan masyarakat yang akan menerima hak kelola lahan hutan melalui program Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Administratur Perum Perhutani KPH Ngawi, Andi Adrian Hidayat, menyebutkan bahwa sekitar 16 ribu hektar kawasan hutan Perhutani akan diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat.

“Di Ngawi akan ada 16 ribu hektar kawasan hutan yang akan dilepaskan Perhutani untuk masyarakat,” ujar Andi.

Namun, Andi menekankan bahwa langkah ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian atau pemukiman.

“Kami harus menyiapkan masyarakat dengan baik supaya apa yang diinginkan pemerintah untuk membangun perhutanan sosial itu benar bisa terwujud,” lanjutnya.

Andi juga mengingatkan pentingnya menjaga visi jangka panjang dalam pengelolaan hutan, agar tidak terjebak dalam kepentingan sesaat yang dapat merusak ekosistem hutan dan mengakibatkan dampak negatif di masa depan.

“Kelestarian hutan harus kita jaga untuk bisa mendukung kehidupan kita. Semua bisa kita kelola 40% jadi pertanian, 60% hutan dan hutannya tidak harus kayu. Bisa hutan buah, bisa mangga atau nangka yang ada hasil bagi masyarakat. Mari kita kelola hutan dengan pola agroforestri,” ajaknya.

Penyerahan kawasan hutan dari perhutani kepada masyarakat dengan program KHDPK ini berdasarkan surat Keputusan MenLHK No. 1013/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2022 tanggal 20 September 2022 tentang Penetapan Pengelolaan Wilayah Hutan Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara Pada Sebagian Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

Oleh: Hani Fadilah

Editor: Dayati

Sumber Berita : https://www.rri.co.id/madiun/daerah/904369/perhutani-ngawi-lepas-16-000-ha-untuk-perhutanan-sosial-masyarakat-siap diakses pada 16 Agustus 2024

Leave a Reply