(Transformasi Perhutanan Sosial di Desa Gambuhan, Pemalang, Jawa Tengah)
-LMDH Rawasakti sudah melalui berbagai dinamika dalam upaya mengakses dan memanfaatkan lahan garapan di kawasan hutan Pinus di Desa Gambuhan, Pemalang, Jawa Tengah sejak krisis moneter di tahun 1998.
-Kehadiran kebijakan KHDPK menjadi harapan baru bagi petani untuk merebut kemerdekaanya dalam mengelola dan memanfaatkan lahan.
Deru mesin motor polisi hutan (Polhut) terdengar nyaring di antara tutupan hutan pinus. Siang itu mereka terburu-buru menghampiri Hidayat, seorang petani hutan yang sedang mengayunkan cangkulnya untuk menyiapkan lahan singkong.
Tahun 2001 Polhut sangat ditakuti oleh masyarakat petani hutan di daerah Jawa, namun Hidayat sama sekali tidak menghentikan aktivitas bertaninya saat didatangi beberapa personil Polhut. Ia bersama istrinya menolak saat diusir oleh petugas Polhut. “Kepala saya ditodong senapan dan ditembakan peluru kosong”, Kata pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rawa Sakti itu di tengah aktivitas riset tim LATIN (9/8).
“Silakan tembak Saya, Pak! Peluru panjenengan itu dibeli dari pajak yang dibayar rakyat“. Ia mengulang kembali jawabanya ke petugas polisi kehutanan waktu itu.
Hidayat adalah korban dari PHK di masa krisis moneter 1998 yang akhirnya kembali menjadi petani di Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang. Keterbatasan lahan dan tekanan kebutuhan hidup membuatnya mulai menggarap lahan Perhutani yang tutupannya rusak karena tersambar petir dan terbakar di tahun 2021.
Saat menceritakan pengalamanya tersebut, Ia mengaku tidak kaget saat ditodong senjata oleh Polhut. “Ini bukan kali pertamanya,” sambungnya. Hidayat juga pernah dicegat oleh belasan mandor dan Polhut karena membawa ranting pohon yang tumbang untuk dijadikan bahan bakar.
Saat ini Hidayat tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rawa Sakti di bagian Pengelolaan Lembaga dan Kawasan. LMDH memperoleh Izin perhutanan Sosial seluas 73,6 ha dengan skema Kulin Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK). Setidaknya ada 124 keluarga penggarap yang akhirnya mendapat izin legal beraktivitas di kawasan Perhutani.
Hidayat dan para pesanggem lain baru secara formal diperbolehkan menggarap lahan sejak kemunculan program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) di tahun 2004. Itupun terbatas pada tanaman tertentu seperti kopi dan singkong dan harus mengikuti arahan yang diberikan oleh mandor.
Lalu di tahun 2017, para pesanggem ini mendapat mendapat izin pengelolaan dari Program Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK-RI). Setelah izin diberikan, salah satu keberhasilan yang diraih oleh masyarakat adalah terbentuknya Wana Wisata Bale Gandrung yang menyandang status platinum – tingkatan tertinggi usaha Perhutanan Sosial karena mampu mencari modal dan pasar internasional. Tiap tahunnya Bale Gandrung bisa mendatangkan puluhan ribu pengunjung. Hal ini berkat kepiawaian dari pengelola dalam memanfaatkan potensi ekowisata hutan.
Meskipun demikian, dibalik kesuksesan itu Bale Gandrung mengalami banyak masa sulit. Terutama masalah akses dan kontrol legalitas lahan yang saat ini dipakai. Mas Wawan, ketua LMDH sekaligus yang menginisiasi Bale Gandrung memulai rintisan ini di tahun 2013. Perhutani memberikan izin pengelolaan melalui Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Perhutani dengan LMDH.
“Saya ingat betul ketika kami masih dicari cari petugas perhutani untuk membayar sharing. Kami ditunggu dari siang hingga malam. Sampai akhirnya saya harus memberikan simpanan emas istri,” ungkap Wawan. Menurut Wawan, praktik penarikan uang seperti ini sudah tidak terjadi lagi setelah penerbitan SK Perhutanan Sosial.
Perjuangan Petani untuk Mendapat Kemerdekaan Menggarap Lahan
Kemerdekaan bukan sesuatu yang diberikan namun harus direbut, terkadang dengan paksa. Setidaknya itulah yang dianut oleh Hidayat dan Wawan. Hidayat adalah petani pertama di Gambuhan yang berani menggarap lahan di wilayah Perum Perhutani.
“Waktu itu ada lahan perhutani yang terbakar karena tersambar petir. Kebetulan mandornya biasa mampir di rumah orang tua saya. Saya minta izin menggarap lahan yg terbakar itu, lumayan untuk tambahan makan,” ungkapnya. Meskipun akhirnya secara formal Hidayat tidak diberikan izin, namun dia tetap menggarap lahan tersebut tepat di pertengahan tahun 2001.
Tidak lama setelah Hidayat menggarap, gelombang penjarahan kayu besar-besaran terjadi juga di Gambuhan. Membuat Sebagian besar tutupan pinus di daerah tersebut berkurang. “Belasan orang menjarah hutan. Anehnya malah di lahan yang Saya tanami tidak ada penjarahan sama sekali. Mungkin karena di bawahnya sudah Saya tanami singkong, nggak enak mereka sama penggarapnya,” ungkapannya.
Melihat banyak tutupan lahan yang terbuka dan fakta bahwa Hidayat dapat menggarap lahan di kawasan Perum Perhutani, akhirnya warga yang lain ikut menggarap. Kondisi demikian berlangsung hingga terbentuklah LMDH di tahun 2024.
Pemerintah menginisiasi program PHBM sebagai respon terhadap kerusakan yang terjadi pada masa penjarahan dan konflik tenurial bersama masyarakat. Masyarakat Gambuhan merespon melalui pengelolaan lahan dengan menanam boden (singkong), kopi, sayuran, dan menyadap getah pinus.
Petani Penggarap penerima SK Perhutanan Sosial di Desa Gambuhan, Pemalang, Jawa Tengah.
Foto: Taufik Saifulloh/ LATIN
Pada masa masa program PHBM diterapkan, masyarakat sering mendapat intimidasi melalui penanaman kopi secara paksa tanpa bisa memanen hasilnya. Beberapa petani yang menanam tanaman sayuran dan cabai harus menyerahkan upeti kepada oknum mandor. Hal ini memicu keresahan masyarakat.
Catatan penting dalam periode ini adalah tidak adanya perubahan struktur penguasaan lahan yang menyebabkan belum adanya jaminan kepastian penguasaan tanah bagi masyarakat. Kondisi ini berkontribusi besar pada kerentanan posisi petani, sehingga petani penggarap seringkali diposisikan sebagai buruh murah untuk menanam kopi, pinus, dan menyadap getah.
Masyarakat sadar atas kondisi tersebut dan mengajukan Perhutanan Sosial di tahun 2017. Secara swadaya, masyarakat melakukan konsolidasi untuk mengajukan dokumen perizinan, termasuk sosialisasi, penyusunan rencana kegiatan, hingga pemetaan tata batas kawasan. Semua dilakukan atas kesadaran penuh secara swadaya oleh masyarakat.
Setelah mendapat izin Perhutanan Sosial di tahun yang sama, masyarakat lebih merasa tenang. Meskipun dalam prosesnya, masyarakat terkadang masih dipaksa untuk menanam kopi yang dibeli dari Perhutani. “Kami disuruh beli kopi. lalu ditanam di lahan, saat panen hasilnya nanti dibagi. Saya juga pernah dimintai jatah saat panen cabai,” ungkap Hidayat.
Pembaruan kebijakan kembali bergulir. Muncul kebijakan baru Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada akhir tahun 2022. Kewenangan Perum Perhutani pada area yang masuk dalam peta KHDPK dipindahkan ke KLHK. Meskipun lahan tetap dikuasai negara, kebijakan ini memungkinkan perbaikan skema pengelolaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat.
Menurut KPH Pekalongan Barat, setidaknya ada sekitar 15 ribu hektar area Perum Perhutani yang masuk dalam SK KHDPK, termasuk lahan Garapan LMDH di Gambuhan. Kewenangan berpindah kembali ke pemerintah pusat dan dialokasikan untuk dikelola masyarakat melalui program Perhutanan Sosial. Skema Kemitraan akan ditransformasikan menjadi skema Hutan Desa (HD) atau Hutan Kemasyarakatan (HKm)
Kesiapan Kelembagaan untuk Bertransformasi
Demokrasi lokal menjadi syarat penting dalam pengelolaan Perhutanan Sosial. Demokrasi akan mendorong keterbukaam dan dan peningkatan partisipas publik. Sumbatan penting dalam penyiapan KHDPK adalah kurangnya kesiapan lembaga dalam menjalankan peran dan fungsinya. Pada tahapan sosialisasi saja, pemerintah belum cukup koordinatif dan optimal menjalankan peranya.
Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah V berusaha melakukan sosialisasi setiap bulan, namun karena keterbatasan anggaran dan SDM, belum ada setengah dari wilayah kerjanya yang sudah mendapat sosialisasi. “Karena berbagai keterbatasan, sosialisasi diprioritaskan untuk daerah rawan konflik. Kami berupaya terus melakukan koordinasi baik dengan KPH Wilayah Pekalongan Barat dan Pemerintah Pusat,” ungkap Sahirin, ketua CDK Wilayah V dalam wawancara tim LATIN (14/8) di kantornya.
KHDPK terlalu terburu buru terbit, sedangkan unit lembaga teknis pemerintah belum siap mengeksekusi di lapangan. Kondisi ini mendorong terjadinya polarisasi di masyarakat yang sifatnya kontraproduktif. Sementara itu, meskipun pada tingkat KPH wilayah sudah legowo menerima pengurangan lahan, para mantri dan mandor di tingkat lapangan masih melakukan praktik di lahan KHDPK, seakan lahan itu masih dikelola Perum Perhutani.
Sementara itu, lembaga Lokal seperti LMDH harus bisa berdikari. Pemerintah, karena keterbatasan anggaran tidak mampu mendampingi secara intensif yang berimbas pada tidak optimalnya kelembagaan lokal dalam menjalankan fungsinya. Regulasi dan aturan dalam Perhutanan Sosial adalah hal baru dalam pengelolaan hutan. Artinya, mustahil logika berfikir PS bisa sampai di masyarakat tanpa adanya peran pendamping.
Sosialisasi yang masih kurang membuat polarisasi kelompok di masyarakat. Sebagian masyarakat menjadi penyadap ataupun pesanggem Perum Perhutani. Sebagian kelompok menolak KHDPK karena kekhawatiran kerusakan lingkungan. Bahkan pemerintah desa sendiri tidak tahu adanya KHDPK.
Pada intinya, dalam proses tranformasi ini kelembagaan pelaksana baik di tingkat pusat dan daerah harus siap. Tujuannya untuk memampukan lembaga lokal masyarakat dalam mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, sumber daya alam, dan wilayah kelola masyarakat.