Kamis, 11 Juli 2024

Konsep awal Sosial Forestri atau kehutanan sosial sebenarnya adalah sistem dan bentuk pengelolaan hutan yang melibatkan peran serta berbagai pihak (berbagai unsur sosial) yang dapat dilakukan di mana saja, di lahan milik pribadi, umum atau di kawasan hutan yang diizinkan. Sosial Forestri memberi perhatian bukan hanya peran dan hak masyarakat tetapi keterlibatan dan perhatian berbagai pihak atas pengelolaan sumberdaya hutan yang memadukan kegiatan perlindungan, kesejahteraan masyarakat lokal, dan tujuan produksi yang lestari (LATIN 2021).
Namun demikian, konsep ini mengalami pergeseran sejak diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 83 Tahun 2016. Pemerintah berfokus memberikan hak dan akses legal kepada masyarakat lokal dalam mengelola hutan di kawasan hutan “negara” dan hutan adat (Walaupun hutan adat satu-satunya skema Perhutanan Sosial yang memberikan hak kepemilikan dalam pengelolaan hutan, namun proses penetapan dan pengakuan penuhnya berjalan lambat (Bong et al. 2019)). Agenda nasional menargetkan Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektare dan gerakan ini lebih mengejar pencapaian luas wilayah yang ditargetkan daripada kualitas pengelolaan pasca izin. Kecepatan pendistribusian izin belum diimbangi dengan perhatian yang sama dalam mendukung implementasinya (Resosudarmo et al. 2019).
Transformasi tata kelola hutan Indonesia perlu dilakukan agar dapat mencapai pengelolaan hutan yang inklusif melalui kehutanan sosial. Upaya ini setidaknya sudah dilakukan seperti yang dijelaskan pada Permen LHK Nomor P.41 Tahun 2019 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030.
Beberapa aspek penting terkait hutan hak/milik menjadi arahan transformasi pada RKTN tersebut, diantaranya adalah objek regulasi dan pengelolaan yang awalnya di hutan negara harus diperluas cakupannya menjadi hutan negara, juga hutan hak yang dimiliki dan dikelola oleh individu, komunitas, dan masyarakat adat.
Aktor utama dalam pengelolaan hutan harus diubah dari dominasi pemerintah pusat dan korporasi besar menjadi lebih beragam dalam berbagai tipe pengelolaan hutan yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat lokal, masyarakat adat, individu, dan sektor swasta (Rustiadi dan Veriasa 2022).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, areal hutan yang berada di lahan milik diakui statusnya sebagai hutan hak (Pasal 15, Ayat 1 dalam PP tersebut menyatakan hutan berdasarkan statusnya terdiri atas (a) hutan negara, (b) hutan adat, dan (c) hutan hak. Hutan hak adalah area milik perseorangan atau kelompok yang ditujukan untuk pengusahaan hutan.) Akan tetapi, kebijakan ini tidak menjelaskan bagaimana tata cara penyelenggaraan hutan hak dan relasinya pada agenda kehutanan nasional termasuk agenda Perhutanan Sosial.
Barulah pada Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 (Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial), hutan hak yang umumnya berbentuk hutan rakyat diperjelas sebagai salah satu pengisi lanskap hutan yang penting. Sebagai tumpuan untuk mendukung kecukupan tutupan hutan di wilayah provinsi, hutan rakyat akan diidentifikasi, diinventarisasi, dan diregistrasi. Selain itu, kelompok hutan rakyat juga diakomodir sebagai salah satu Kelompok Perhutanan Sosial (KPS), dan pemilik hutan rakyat yang terdaftar dapat memperoleh bantuan sarana produksi dan pendampingan.
Hutan rakyat di Pulau Jawa luasnya mencapai sekitar 3 juta hektare merupakan penyedia jasa air penting dan lebih produktif dari Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau biasa disingkat menjadi Perum Perhutani (Hutan rakyat menghasilkan kayu bulat lebih dari 20 juta m3 per tahun, sementara Perhutani menghasilkan kayu bulat kurang dari 700 ribu m3 per tahun. Sumber: https://www.neraca.co.id/article/166171/khdpk-inovasi-bernas-harus-dilihat-secara-holistik-ekosistem-pulau-jawa-guru-besar-ugm-prof-san-afri-awang). Dengan kebijakan PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, maka hutan rakyat akan menjadi bagian pengelolaan Hutan Jawa dan berkontribusi menambah sampai 45% kecukupan tutupan hutan (Luas Pulau Jawa sekitar 13 juta hektare, luas hutan negara sekitar 3,4 juta hektare dan hutan rakyat sekitar 3 juta hektare. Kontribusi tutupan hutan Pulau Jawa dari hutan negara dan hutan rakyat sekitar 6,4 juta hektare atau 45% dari luas Pulau Jawa).
Yang perlu diingat adalah hutan rakyat dan bentuk hutan hak lainnya merupakan kehutanan sosial dan pengisi lanskap hutan penting, sudah seharusnya menjadi bagian tata kelola hutan Indonesia.
Ilustrator : Dicka Prawira Yudha