Kolaborasi Multipihak untuk Tata Kelola Perhutanan Sosial

0
5 months ago
Kolaborasi Multipihak untuk Tata Kelola Perhutanan Sosial

Penulis : Yurike Metriani

Sumber Berita : https://investor.id/national/379608/kolaborasi-multipihak-untuk-tata-kelola-perhutanan-sosial (diakses pada 10 November 2024)

Sesi talkshow mengangkat tema How Local Communities Can be Engaged in Nature Conservation and Climate Action yang digelar oleh EB Impact, Kamis, 7 November 2024.
Sesi talkshow mengangkat tema How Local Communities Can be Engaged in Nature Conservation and Climate Action yang digelar oleh EB Impact, Kamis, 7 November 2024.

JAKARTA, investor.id – Perhutanan sosial memegang peranan penting dalam mewujudkan pengelolaan hutan berkelanjutan yang mendukung target iklim nasional. Pemerintah pun menetapkan target alokasi lahan seluas 12,7 juta hektare untuk redistribusi perhutanan sosial. 

“Hingga tahun 2024, lebih kurang telah tercapai 55 persen atau sekitar 7,08 juta hektare izin perhutanan sosial sudah diberikan ke masyarakat,” kata CEO Econusantara, Zulfahmi, dalam talkshow mengangkat tema “How Local Communities Can be Engaged in Nature Conservation and Climate Action” yang digelar oleh organisasi nirlaba dan badan amal terdaftar di Singapura, EB Impact, Kamis (7/11/2024).

Lebih dari 30 persen dari desa yang ada di Indonesia ada di sekitar hutan, di mana sekitar 9 juta masyarakat tinggal di sekitar hutan dan bergantung pada sumber daya hutan.

“Keberadaan masyarakat dekat dengan hutan. Ini hal yg sangat potensial di mana masyarakat bisa langsung berkontribusi dengan target pemerintah dalam target iklim,” lanjut Zul.

Advertisement

Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi masyarakat, di antaranya target yang diberikan kepada sektor hutan untuk memenuhi target swasembada beras, energi dan air serta penurunan emisi.

“Ini tentu menjadi sebuah hal yang sangat penting dengan beban yang besar terhadap kawasan hutan, di mana 13 juta ada di masyarakat. Ini tantangan yang berat untuk masyarakat dengan situasi saat ini,” ujar Zul.

Menurut Director of RECOFTC Indonesia, Gamma Galudra, pemberdayaan sumber daya hutan oleh masyarakat demi peningkatan kesejahteraan saat ini masih dapat ditingkatkan. Perhutanan sosial memberi kesempatan besar bagi masyarakat desa di sekitar hutan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

“Melalui perhutanan sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya. Dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan, maka tujuan konservasi lingkungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gamma.

Gamma menuturkan, perlunya kerja sama kemitraan antara kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) dengan berbagai pihak.

“Di antaranya perusahaan, NGO atau kampus yang kredibel, sehingga tata kelola perhutanan sosial dapat terkelola lebih baik terutama pada aspek peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan maupun pengembangan aspek bisnis,” kata Gamma.

Salah satunya RECOFTC berkolaborasi dengan APRIL Group lewat pengembangan model kemitraan antara hutan kemasyarakatan dan perusahaan untuk rantai pasok yang berkelanjutan. Kegiatan utamanya yakni pengembangan agroforestri dan pengembangan kapasitas untuk hutan kemasyarakatan serta kelompok usaha perhutanan sosial.

Tidak hanya dengan swasta, Gamma juga berharap dapat bekerja sama dengan universitas-universitas untuk menghasilkan evidence-based policy untuk mempengaruhi pemerintah.

“Hasil-hasil kebijakan itu betul-betul meningkatkan hak-hak masyarakat bagaimana masyarakat bisa terlibat dalam pengelolaan hutan. Kerja sama dengan universitas ini untuk mempromosikan perlindungan hak masyarakat dan juga mempromosikan pengelolaan hutan bersama masyarakat,” jelasnya.

Forest Manager Earthworm Foundation, Kasmujiono, turut memberikan perhatian penuh dan mengajak bersama-sama menjaga hutan yang masih tersisa. Baik itu hutan yang masih di area kawasan hutan maupun hutan yang di luar kawasan.

Untuk mempertahankannya, lanjut Kas, harus didekati dengan program-program yang cukup bisa mengakomodir kepentingan banyak orang, salah satunya Program Konservasi Bersama Masyarakat (Community Conservation Program/CCP).

“Kebetulan kita juga saat ini sedang mencoba itu di lima desa, bekerja sama dengan APRIL sudah hampir tiga tahun lebih. Dari program bersama masyarakat, konservasi bersama masyarakat ini memang kita lakukan bersama-sama serta kolaborasi dengan berbagai pihak. Kita pendekatannya adalah village approach, jadi pendekatannya di desa,” lanjutnya.

Ini merupakan program yang relatif baru yang dikenalkan kepada masyarakat, dan bersama APRIL baru dapat berjalan.

“Jadi program CCP ini menjadi salah satu contoh bagus dalam upaya kita menjaga sumber daya alam yang tersisa di dalam hutan, yang ada di sekitar desa,” pungkasnya.

Melalui Permen LHK P9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, pemerintah membuka ruang bagi para pihak untuk membangun kolaborasi. Dalam mendorong kolaborasi ini, pelibatan pemangku kepentingan dari kalangan pemerintah daerah maupun representatif dari pemerintah pusat sangat diperlukan guna meningkatkan akselerasi, komunikasi dan koordinasi para pihak.

Hal ini juga dibutuhkan untuk mendorong para pihak dalam menciptakan inovasi tata kelola kelembagaan, tata kelola kawasan dan tata kelola usaha perhutanan sosial menuju pencapaian tujuan program pengelolaan perhutanan sosial yang berkelanjutan, yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong membaiknya lingkungan hutan, dan mengurangi konflik sosial.

Editor: Yurike Metriani ([email protected])

Leave a Reply