Hak dan Akses Legal Kelola Hutan untuk Masyarakat

0
1 year ago

Senin, 4 Desember 2023

Dengan melihat fakta bahwa kawasan hutan tidak lepas dari unsur adanya manusia seperti keberadaan masyarakat lokal dan masyarakat adat, keberlanjutan hutan sebagai ruang hidup tidak lepas dari campur tangan pengelolaan hutan oleh masyarakat sekitarnya. Akses masyarakat dalam mengelola hutan terutama pada kawasan yang dianggap sebagai hutan negara atau hutan hak/hutan adat, telah disahkan melalui Program Perhutanan Sosial pada era Pemerintahan Joko Widodo.

Program ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, salah satu pertimbangan terbitnya kebijakan perhutanan sosial adalah untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan melalui pemberian akses legal kepada masyarakat setempat dalam mengelola kawasan hutan dengan memperhatikan prinsip keadilan, keberlanjutan, kepastian hukum, partisipatif dan bertanggung gugat.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan target alokasi lahan seluas 12,7 juta ha untuk Perhutanan Sosial. Hingga April 2023, lebih dari 5,3 juta hektar kawasan hutan telah dialokasikan untuk dikelola secara legal oleh lebih dari satu juta rumah tangga melalui skema Perhutanan Sosial. Masyarakat desa sekitar hutan mendapat izin untuk mengelola sumber daya hutan secara lestari melalui skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).

Sumber : Meletakkan Inklusivitas dan Keberlanjutan Hutan Jawa: Studi Implementasi Perhutanan Sosial di Pulau Jawa (Link buku)

Naskah : Annisa Aliviani
Desain grafis : Annisa Aliviani
Editor : Thomas Oni Veriasa

Leave a Reply