Angkringan Hutan Jawa: Bagaimana Kebijakan Kehutanan dan Reforma Agraria Saat Ini?

0
1 year ago

“Pengelolaan kebijakan hutan di Jawa akan mengalami transformasi dengan adanya kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus pada 2021. Proses pembagian wewenang ini menjadi peluang dan tantangan agar pengelolaan hutan menjadi lebih kolaboratif dan tepat sasaran,” ungkap Thomas, dalam presentasinya di kegiatan Angkringan Hutan Jawa seri kedua yang diinisiasi oleh LATIN dan Perkumpulan HuMa Indonesia pada Kamis (7/12).

Ia menjelaskan hasil temuan dari LATIN yang menunjukan adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapang dalam program Perhutanan Sosial (PS) di Jawa. Misalnya, temuan adanya hambatan kerja kolaboratif karena ego sektoral antar lembaga, kualitas pendampingan yang kurang, dan peningkatan pendapatan yang tidak terjadi secara kolektif. Hasil temuan juga menunjukan adanya pemberian izin yang tidak tepat sasaran, sehingga proses pasca izin tidak berjalan dengan optimal.

Hadir juga beberapa pemateri dalam Angkringan hutan Jawa seri kedua Sungging Septivianto, Pendamping Hukum Rakyat (PHR) yang menceritakan fakta lapang dari implementasi reforma Agraria dan Perhutanan Sosial Laksmi A. Savitri, seorang peneliti yang fokus pada isu Agraria; dan Yustisia Rahman, seorang pakar hukum yang menjelaskan pendekatan ekoregion dalam pengelolaan di sektor kehutanan. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui platform zoom dengan peserta sebanyak 39 orang dari berbagai lembaga dan disiplin keilmuan.

Sungging menceritakan bahwa kebijakan PS membawa dampak positif pada masyarakat di Desa Ketenger, Banyumas yang pernah dianggap sebagai perusak kampung dan mendapatkan tuduhan merusak hutan. Setelah mendapatkan izin pengelolaan, mereka dapat membuktikan dapat secara produktif memanfaatkan lahan.

“Sedangkan pada reforma agraria ada hambatan untuk redistribusi lahan karena kebijakan pemerintah yang tidak mengizinkan pelepasan lahan kecuali sudah menjadi permukiman. Masyarakat sudah turun temurun menggunakan lahan tersebut sebagai lahan budidaya tanaman pangan. Jika lahan tersebut hanya bisa diakses melalui PS apakah pemerintah menyetujui areal yang berfungsi menjadi hutan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan,” tambah Sungging.

Menyambung hal tersebut, Laksmi menegaskan bahwa elemen paling penting adalah memastikan redistribusi dilakukan kepada golongan miskin yang tidak memiliki lahan. Ia menambahkan bahwa perlu ada peralihan kekuatan politik berbasis lahan yang memberi kendali terhadap sumber daya, peningkatan produktivitas dan penghidupan, serta pengamanan hak. Kebijakan yang ada saat ini terhambat karena fokusnya pada pendekatan teknis dan didominasi oleh orientasi pasar.

Ia menambahkan bahwa prinsip kebijakan agraria yang diterapkan saat ini adalah permohonan yang membutuhkan pendampingan dan sosialisasi, namun sosialisasi dan pendampingan yang ada saat ini masih lemah. Masalah koordinasi dan pemahaman antar lembaga, serta kurangnya sinkronisasi pusat, daerah, dan antar lembaga dalam proses redistribusi lahan menjadi hambatan juga dalam terwujudnya reforma agraria. Selain orientasi yang komersial, ada jeratan benturan pusat dan daerah. Proyeksinya, alih-alih reforma agraria, yang akan terjadi justru formalisasi ketimpangan dan institusionalisasi ketidakadilan.

Yustisia Rahman menguatkan pendapat sebelumnya bahwa kerangka legal yang tersedia untuk pengakuan hak masyarakat (khususnya masyarakat adat) atas kawasan hutan terkendala proses politik dan birokrasi yang rumit. Perlu adanya perubahan cara pandang mendasar yang mengkritisi pandangan antroposen yang melihat manusia sebagai makhluk superior yang bisa merekayasa alam.

“Negara harusnya punya inisiatif untuk melakukan riset, inventarisasi, dan sosialisasi untuk rekognisi wilayah lokal”, ungkap Yustisia. Ia menawarkan kebijakan dengan asas ekoregion pada UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang menekankan perhatian pada kesamaan karakteristik lanskap dan aspek sosio kultural dalam proses inventarisasi sumber daya alam. “Asas ekoregion ini dapat menjadi pintu masuk saat mendorong pengelolaan masyarakat” tambahnya.

Keyword: Hutan Jawa, Reforma Agraria, Kebijakan Kehutanan

Penulis : Novan Aji
Editor : Sastiviani Cantika

Leave a Reply