Kolaborasi Riset LATIN-SD Inpers: Menakar Transisi KHDPK di Daerah Konflik

0
2 years ago
Kolaborasi Riset LATIN-SD Inpers: Menakar Transisi KHDPK di Daerah Konflik

Jumat, 18/07/2023, 12.00 WIB

Penyiraman lahan Hutan Desa milik Cipto, Ketua KTH 3, Desa Sidodadi, kecamatan Tempurejo, Jember. (Dokumentasi: LATIN/Annisa Aliviani)

 

Kebijakan terbaru pemerintah untuk menata kembali pengelolaan hutan di Jawa sudah berjalan selama dua tahun, kebijakan ini dinamai Kebijakan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus atau KHDPK. KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus). Pemerintah akan mengambil alih 1,1 juta hektar hutan yang selama ini dikelola oleh  Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) melalui enam kepentingan: Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan (Konflik tenurial, konflik misal pemukiman, pertanian, perkebunan, pertambangan, lahan pengganti, hutan cadangan, hutan pangonan, proses TMKH), penggunaan kawasan hutan (IPPKH, PPKH, Lahan kompensasi), Rehabilitasi hutan (RHL, Lahan kritis), Perlindungan hutan (kriteria lindung), pemanfaatan jasa lingkungan (kerjasama) yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

 

Dalam masa transisi kebijakan, pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan informasi mengenai substansi KHDPK. Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN) bersama LSDP SD Inpers berkolaborasi melakukan studi lapang dengan pendekatan partisipatif di Desa Pakis dan Sidodadi, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur pada 4-18 Agustus lalu guna melihat kesiapan lembaga pengelola hutan dalam menghadapi transisi kebijakan dari skema Kulin-KK bersama Perhutani menjadi skema Hutan Kemasyarakatan.

 

Merujuk data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jawa Timur merupakan provinsi dengan alokasi penetapan KHDPK paling luas dengan indikatif seluas 502.032 hektar atau sebesar kurang lebih 45,48 persen dari total alokasi KHDPK. Di sisi lain, menurut Bambang Teguh Karyanto selaku Direktur LSDP SD Inpers, terdapat banyak konflik lahan terjadi di Jawa Timur salah satunya Desa Sidodadi dan Desa Pakis. Konflik ini biasanya berawal dari adanya klaim atas lahan masyarakat dari pihak Perhutani sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan antara Perhutani dengan Masyarakat. Masyarakat merasa khawatir kehilangan sumber daya tanah yang telah ditempati secara turun temurun sejak tahun 1942. Berdasarkan latar belakang tersebut, LATIN dan LSDP SD Inpers memilih dua desa tersebut untuk dikaji lebih dalam.

 

Kolaborasi riset dan studi lapang ini dilakukan dengan metode survei kuesioner, wawancara mendalam dan diskusi-diskusi intensif. Penentuan responden dilakukan dengan pengambilan sampel dari populasi secara acak tanpa memperhatikan strata yang ada (random sampling) kepada seluruh anggota Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di dua desa tersebut dengan tujuan untuk memahami aspek-aspek studi dari sisi pelaku langsung. Ada lima puluh keluarga dilibatkan sebagai responden dengan komposisi keterwakilan laki-laki dan perempuan yang seimbang. Studi ini diharapkan akan merekomendasikan perbaikan pengelolaan Perhutanan Sosial dalam skema KHDPK yang efektif.

 

 

Penulis: Annisa Aliviani

Penyunting: Sastiviani Cantika

Leave a Reply