Per Juli 2024, KLHK Sudah Tetapkan 136 Unit Hutan Adat Seluas 265.250 Ha

0
8 months ago

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan 138 unit hutan adat per Juli 2024. Adapun luas keseluruhannya mencapai 265.250 hektare.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, KLHK, Mahfudz saat menjadi keynote speaker dalam talkshow Festival LIKE 2 ‘Sinergitas Pengelolaan Hutan Adat yang Berkelanjutan’, Kamis (8/8).

Awalnya, Mahfudz menjelaskan bahwa kearifan lokal dan pengaturan lokal yang dijaga, dihayati, dan dilakukan oleh masyarakat hukum adat (MHA) mempunyai peran penting sebagai penyeimbang globalisasi dan modernisasi yang kadang tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari suatu wilayah.

“Salah satu perwujudan kearifan lokal dan pengetahuan lokal yang selama ini dijaga, dihayati dan dilakukan masyarakat hukum adat adalah bagaimana mereka mengelola dan melestarikan keberadaan hukum adat,” ujar Mahfudz.

“Indonesia sangat kaya dengan budaya, Indonesia sangat kaya dengan kearifan lokal, di sinilah peran pengakuan pemerintah terhadap hutan adat,” imbuhnya.

Sejalan dengan semangat tersebut, kata Mahfudz, pemerintah memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat dan areal hukum adatnya. Negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dengan adat istiadat, budaya, serta perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional.

Adapun terkait penetapan hutan adat dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat hukum adat sebagai pemangku hutan adat. Ia pun membeberkan terkait penetapan yang telah dilakukan pemerintah hingga saat ini.

“Tujuannya apa? Adalah menjamin ruang masyarakat hukum adat, melestarikan ekosistem, termasuk hutan dan lingkungan, perlindungan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, salah satu pola di dalam penyelesaian konflik terkait masyarakat yang ada dan di sekitar kawasan hutan,” ujar Mahfudz.

“Sampai dengan juli 2024, KLHK telah menetapkan 138 unit hutan adat dengan luas keseluruhan mencapai 265.250 hektare, dan kita akan dorong meningkatkan luasannya,” imbuh Mahfudz.

Lebih lenjut Mahfudz menjelaskan Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2023 menjadi acuan bersama kementerian/lembaga, pemda untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi di dalam pengelolaan perhutanan sosial dengan melibatkan pihak terkait

Ia menyebut kerja sama dan kolaborasi ini dimaksudkan bagaimana para pihak di dalam peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat hukum adat, pengakuan kearifan lokal, dan memfasilitasi kegiatan pasca penetapan hutan adat.

“Hal ini sangat penting bagaimana keterlibatan para pihak, kementerian, lembaga, pemda menjadi kunci bagaimana masyarakat hukum adat ini terus maju dan berkembang. Kita sepakat harus majukan bersama, agar ini kita dorong masyarakat hukum adat,” ujar Mahfudz.

“Saya berharap agar sinergitas dan kolaborasi multipihak di dalam penetapan dan pengelolaan hutan adat semakin erat sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat hukum adat di masa sekarang dan di masa yang akan datang,” pungkas Mahfudz.

Sebagai informasi, turut menjadi narasumber dalam talkshow tersebut ialah Direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat, Muhammad Said; Analis Kebijakan Ahli Utama KLHK, Dr. Ir. Bambang Supriyanto; Generasi Muda MHA Kampung Kuta, Firman Khabibi; dan Direktur Penyaluran Dana BPDLH, Damayanti Ratunanda.

(ncm/akd)

Sumber Berita : https://news.detik.com/berita/d-7488394/per-juli-2024-klhk-sudah-tetapkan-136-unit-hutan-adat-seluas-265-250-ha. diakses pada 14 Agustus 2024

Leave a Reply