Etika Lingkungan Petani di Kawasan Konservasi: Menjaga Hak Alam dan Melindungi Hak Masyarakat

0
1 year ago

(Perjalanan Masyarakat Tani di Desa Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi )

-LMDH Rawasakti sudah melalui berbagai dinamika dalam upaya mengakses dan memanfaatkan lahan garapan di
kawasan hutan Pinus di Desa Gambuhan, Pemalang, Jawa Tengah sejak krisis moneter di tahun 1998.
-Kehadiran kebijakan KHDPK menjadi harapan baru bagi petani untuk merebut kemerdekaanya dalam mengelola dan
memanfaatkan lahan.

Deru mesin motor polisi hutan (Polhut) terdengar nyaring di antara tutupan hutan pinus. Siang itu
mereka terburu-buru menghampiri Hidayat, seorang petani hutan yang sedang mengayunkan
cangkulnya untuk menyiapkan lahan singkong.


Tahun 2001 Polhut sangat ditakuti oleh masyarakat petani hutan di daerah Jawa, namun Hidayat
sama sekali tidak menghentikan aktivitas bertaninya saat didatangi beberapa personil Polhut. Ia
bersama istrinya menolak saat diusir oleh petugas Polhut. “Kepala saya ditodong senapan dan
ditembakan peluru kosong”, Kata pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rawa Sakti itu
di tengah aktivitas riset tim LATIN (9/8).


“Silakan tembak Saya, Pak! Peluru panjenengan itu dibeli dari pajak yang dibayar rakyat”. Ia
mengulang kembali jawabanya ke petugas polisi kehutanan waktu itu. Intimidasi seperti ini juga
terjadi dibeberapa tempat di pulau Jawa. 1 . Riset Walhi Jawa Timur di 2018 mencatat ada tiga pola
kejahatan oknum perhutani. Salah satu yang paling sering ditemui adalah tindakan intimidasi dan
represi.

1 Hasil dari Focum Group Disccusion (FGD) yang dilakukan LATIN di Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari,
Kabupaten Pemalang Sabtu (5/8) kepada kelompok LMDH.

Hidayat adalah korban dari PHK di masa krisis moneter 1998 yang akhirnya kembali menjadi petani
di Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang. Keterbatasan lahan dan tekanan
kebutuhan hidup membuatnya mulai menggarap lahan Perhutani yang tutupannya rusak karena
tersambar petir dan terbakar di tahun 2021.


Saat menceritakan pengalamanya tersebut, Ia mengaku tidak kaget saat ditodong senjata oleh
Polhut. “Ini bukan kali pertamanya,” sambungnya. Hidayat juga pernah dicegat oleh belasan
mandor dan Polhut karena membawa ranting pohon yang tumbang untuk dijadikan bahan bakar.
Saat ini Hidayat tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rawa Sakti di bagian
Pengelolaan Lembaga dan Kawasan. LMDH memperoleh Izin perhutanan Sosial seluas 73,6 ha
dengan skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK). Setidaknya ada 124
keluarga penggarap yang akhirnya mendapat izin legal beraktivitas di kawasan Perhutani.
Hidayat dan para pesanggem 2 lain baru secara formal diperbolehkan menggarap lahan sejak
kemunculan program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) di tahun 2004. Itupun
terbatas pada tanaman tertentu seperti kopi dan singkong dan harus mengikuti arahan yang
diberikan oleh mandor.


Lalu di tahun 2017, para pesanggem ini mendapat mendapat izin pengelolaan dari Program
Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK-RI). Setelah izin
diberikan, salah satu keberhasilan yang diraih oleh masyarakat adalah terbentuknya Wana Wisata
Bale Gandrung yang menyandang status platinum – tingkatan tertinggi usaha Perhutanan Sosial
karena mampu mencari modal dan pasar internasional. Tiap tahunnya Bale Gandrung bisa
mendatangkan puluhan ribu pengunjung. Hal ini berkat kepiawaian dari pengelola dalam
memanfaatkan potensi ekowisata hutan.


Meskipun demikian, dibalik kesuksesan itu Bale Gandrung mengalami banyak masa sulit. Terutama
masalah akses dan kontrol legalitas lahan yang saat ini dipakai. Mas Wawan, ketua LMDH sekaligus
yang menginisiasi Bale Gandrung memulai rintisan ini di tahun 2013. Perhutani memberikan izin
pengelolaan melalui Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Perhutani dengan LMDH.


“Saya ingat betul ketika kami masih dicari cari petugas perhutani untuk membayar sharing. Kami
ditunggu dari siang hingga malam. Sampai akhirnya saya harus memberikan simpanan emas istri,”
ungkap Wawan. Pada masa PHBM PHBM tidak ada perhitungan yang jelas dalam penentuan
proporsi sharing. Menurut Wawan, praktik penarikan uang seperti ini sudah tidak terjadi lagi setelah
penerbitan SK Perhutanan Sosial.

Perjuangan Petani untuk Mendapat Kemerdekaan Menggarap Lahan
Kemerdekaan bukan sesuatu yang diberikan namun harus direbut, terkadang dengan paksa.
Setidaknya itulah yang dianut oleh Hidayat dan Wawan. Hidayat adalah petani pertama di
Gambuhan yang berani menggarap lahan di wilayah Perum Perhutani.
“Waktu itu ada lahan perhutani yang terbakar karena tersambar petir. Kebetulan mandornya biasa
mampir di rumah orang tua saya. Saya minta izin menggarap lahan yg terbakar itu, lumayan untuk

2 Pesanggem adalah sebutan untuk penggarap lahan di kawasan Perhutani

tambahan makan,” ungkapnya. Meskipun akhirnya secara formal Hidayat tidak diberikan izin,
namun dia tetap menggarap lahan tersebut tepat di pertengahan tahun 2001.
Tidak lama setelah Hidayat menggarap, gelombang penjarahan kayu besar-besaran terjadi juga di
Gambuhan. Membuat Sebagian besar tutupan pinus di daerah tersebut berkurang. “Belasan orang
menjarah hutan. Anehnya malah di lahan yang Saya tanami tidak ada penjarahan sama sekali.
Mungkin karena di bawahnya sudah Saya tanami singkong, nggak enak mereka sama
penggarapnya,” ungkapannya.


Melihat banyak tutupan lahan yang terbuka dan fakta bahwa Hidayat dapat menggarap lahan di
kawasan Perum Perhutani, akhirnya warga yang lain ikut menggarap. Kondisi demikian berlangsung
hingga terbentuklah LMDH di tahun 2024.
Pemerintah menginisiasi program PHBM sebagai respon terhadap kerusakan yang terjadi pada masa
penjarahan dan konflik tenurial bersama masyarakat. Penelitian Sadiyah dan Seotarto (2021)
menyebutkan bahwa PHBM memberikan kesempatan masyarakat untuk mengelola dan menjaga
hutan, namun masih gagal dalam membuat kapasitas mayarakat berdaya. Masyarakat Gambuhan
tegabung juga dalam program ini melalui pengelolaan lahan dengan menanam boden (singkong),
kopi, sayuran, dan menyadap getah pinus.

Leave a Reply